TUPOKSI halaman

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1.     Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang  perencanaan pembangunan daerah.

2.     Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.       pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;

b.       pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

c.        pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi bidang perekonomian dan sumber daya alam;

d.       pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi bidang infrastruktur dan kewilayahan;

e.       pelaksanaan administrasi badan; dan

f.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.