TUPOKSI halaman
Berdasarkan Peraturan Walikota
Nomor 47 Tahun 2023
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki tugas
dan fungsi sebagai berikut:
1. Badan mempunyai
tugas membantu Wali Kota untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang perencanaan pembangunan
daerah.
2. Badan dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.
pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring
dan evaluasi bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;
b.
pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring
dan evaluasi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
c.
pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring
dan evaluasi bidang perekonomian dan sumber daya alam;
d.
pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, monitoring
dan evaluasi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
e.
pelaksanaan administrasi badan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.