Tugas
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah : Bappeda mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan pembangunan Daerah.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016, Bappeda menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan daerah
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup perencanaan Pembangunan daerah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan daerah
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.