Tugas

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah : Bappeda mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan pembangunan Daerah.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016, Bappeda menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan daerah
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup perencanaan Pembangunan daerah
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan daerah
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.