TUGAS:
Mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, administrasi barang/ asset, administrasi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan serta akuntansi dan administrasi keuangan.
FUNGSI:
- Pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian dan penyusunan perencanaan, program dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Pengoordinasian kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
- Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN TUGAS:
- Merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan Peraturan yang berlaku;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab;
- Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
- Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, protokoler dan kehumasan berdasarkan prosedur kerja;
- Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi barang/asset berdasarkan prosedur kerja;
- Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian berdasarkan prosedur kerja;
- Mengoordinir pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
- Mengoordinir dan melaksanakan sinkronisasi penyusunan perencanaan dan perumusan program, evaluasi serta pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan usulan dari masing-masing bidang;
- Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan akuntansi dan administrasi keuangan berdasarkan prosedur kerja;
- Membantu kepala badan mengoordinir penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam rangka perbaikan kinerja;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan yang berlaku.