TUGAS:

Mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, administrasi barang/ asset, administrasi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan serta akuntansi dan administrasi keuangan.

FUNGSI:

  1. Pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan perencanaan, program dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  4. Pengoordinasian kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

RINCIAN TUGAS:

  1. Merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan Peraturan yang berlaku;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab;
  3. Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
  4. Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, protokoler dan kehumasan berdasarkan prosedur kerja;
  5. Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi barang/asset berdasarkan prosedur kerja;
  6. Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian berdasarkan prosedur kerja;
  7. Mengoordinir pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
  8. Mengoordinir dan melaksanakan sinkronisasi penyusunan perencanaan dan perumusan program, evaluasi serta pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan usulan dari masing-masing bidang;
  9. Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan akuntansi dan administrasi keuangan berdasarkan prosedur kerja;
  10. Membantu kepala badan mengoordinir penyusunan arah kebijakan pembangunan  daerah, perencanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam rangka perbaikan kinerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan yang berlaku.