Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program, Evaluasi dan pelaporan; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.