Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Program, Evaluasi dan pelaporan; dan
- Sub Bagian Keuangan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat terdiri dari :