Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Solok mempunyai:
TUGAS:
Membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
FUNGSI:
- Penyusunan kebijakan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS:
- Menyusun kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan prosedur dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
- Merumuskan sasaran dan program kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Peraturan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi;
- Mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah berdasarkan prosedur dan Peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah;
- Membina dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta Peraturan yang berlaku.