Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Solok mempunyai:

TUGAS:

Membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

FUNGSI:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

RINCIAN TUGAS:

  1. Menyusun kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan prosedur dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  2. Merumuskan sasaran dan program kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Peraturan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi;
  3. Mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah berdasarkan prosedur dan Peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah;
  4. Membina dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta Peraturan yang berlaku.